Polisi Sita Ribuan Obat Keras dari 'Toko Berjalan', Pemasok Diburu

1 day ago 8

Bekasi -

Polisi mengungkap peredaran obat keras modus 'toko berjalan' di Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

"Jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka A alias R untuk berjualan secara mobile. Barang bukti tersebut terdiri atas 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertulisan Trihexyphenidyl, 40 bungkus plastik klip bening masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel alat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil yang berada di parkiran apartemen. Saat anggota sedang melakukan observasi, anggota menemukan pelaku yang mencurigakan.

"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO).

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |