Warga bernama Ferdinandus Klau mengajukan gugatan terhadap UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang berprofesi sebagai PNS ini meminta MK mewajibkan verifikasi identitas asli untuk mencegah akun media sosial anonim.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (4/9/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut isi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dalam gugatannya, Ferdinandus mengatakan dirinya mengalami kerugian dengan berlakunya pasal itu. Dia menyebut pasal itu memungkinkan seseorang membuat akun media sosial tidak sesuai dengan identitas atau anonim.
"Ketidaktegasan aturan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi," ujarnya.
Dia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim menyebarkan fotonya disertai narasi yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengatakan penyebaran foto oleh akun anonim itu dilakukan tanpa izin dari dirinya.
"Bahwa penyebarluasan foto Pemohon oleh akun media sosial Tiktok yang palsu dan akun anonim pada grup Facebook yang tidak terverifikasi keasliannya tersebut, dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun yang sama," ujarnya.
Pemohon lalu membandingkan aturan pembuatan akun medsos di Indonesia dengan sejumlah negara seperti China, Vietnam, hingga Korea Selatan. Dia mengatakan negara-negara itu membuat aturan yang mengharuskan penggunaan identitas asli untuk membuat akun media sosial.
"Bahwa dari preseden negara-negara tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan autentikasi di media sosial bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan manifestasi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab negara," ujarnya.
Pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik'.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(haf/imk)


















































