Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus berharap nilai integritas mendarah daging.
Peluncuran yang digelar di Kantor Kemendagri tersebut juga dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu'ti hingga Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam sambutannya, Wiyagus mengatakan pendidikan antikorupsi sejak usia dini menjadi strategi pencegahan korupsi.
"Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif, ya. Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar," kata Wiyagus di Kemendagri, Senin (11/5/2026)
Menurutnya, pembentukan karakter dimulai saat usia dini. Dia berharap nilai-nilai integritas bisa mengakar kuat hingga dewasa.
"Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup dari pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi," jelasnya.
Peluncuran buku pendidikan antikorupsi di Kemendagri (Taufiq/detikcom)
Dia mengaku tak ingin ada pelanggaran seperti pungli. Dia mengatakan pelanggaran aturan tak boleh dianggap kebiasaan.
"Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar," ujarnya.
Dia mengatakan Mendagri Tito Karnavian menitipkan pesan kepada seluruh kepala daerah. Pertama, kepala daerah diminta menyusun regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lain untuk implementasi pendidikan antikorupsi.
"Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Dia mengatakan Mendagri juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan sekolah melalui kepala daerah atau Kepala Dinas Pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi. Pelaporan dilakukan melalui platform milik KPK.
"Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK ini oleh satuan pendidikan," katanya.
Tonton juga video "Wamendagri Tegur Pemprov Kaltim yang Viral Langgar Prinsip Efisiensi"
(tsy/haf)


















































