Wamendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan Sepihak untuk PSN

5 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan tanah ulayat milik masyarakat adat tak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Ia menyebut tanah tersebut tak boleh dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN).

Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI membahas soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bima Arya mengatakan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat mesti diprioritaskan.

"Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional," kata Bima dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan Pemda tak dibenarkan untuk mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Ia menyinggung soal hak masyarakat hukum adat.

"Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional," ujarnya.

Ia mengatakan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mesti dilakukan supaya tak terjadi izin ganda. Bima juga menyinggung penyusunan RTRW harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

"Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," ujar Bima Arya.

"Nah, integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," tambahnya.

Ia menyebut Kemendagri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk mendorong tertibnya administrasi, termasuk di bidang pertanahan. Bima mengatakan sejauh ini sudah ada 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini.

"Saat ini sudah 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, administrasi manual yang selama ini digunakan," imbuhnya.

(dwr/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |