Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak praperadilan terkait penyitaan di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung menyatakan penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan Kejagung saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam gugatan yang teregister nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
Kejagung menyampaikan pihaknya dapat melakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, penyitaan dalam keadaan mendesak juga dapat dilakukan tanpa memperoleh izin ketua pengadilan negeri dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Selebihnya Pasal 119 ayat 1 mengatur melakukan penyitaan, penyidik pada prinsipnya mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata pihak Kejagung saat menyampaikan jawaban.
"Namun demikian, pasal 120 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa lebih dulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri terhadap benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja. Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2," lanjutnya.
Kejagung menyampaikan penyitaan yang dilakukan bukan hanya terhadap benda fisik semata, melainkan juga alat elektronik lainnya. Mulai dari telepon seluler hingga komputer.
"Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang hendak diamankan tidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak dan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan," ucapnya.
Kejagung menuturkan ada kemungkinan risiko barang tersebut dipindahkan bahkan dirusak bila tidak segera disita. Untuk itu, Kejagung segera melakukan penyitaan.
"Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya, risiko tersebut bukan sekedar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik," imbuhnya.
Berikut kesimpulan yang disampaikan Kejagung:
Dalam eksepsi
1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan permohonan para peradilan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tidak benar dan tidak berdasar hukum
3. Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila hakim praperadilan berpendapat dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Seperti diketahui, ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.
Hasilnya, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
(dek/ygs)


















































