Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026. Ia menekankan tujuan utama RUU tersebut untuk memberantas koruptor.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026). Ia awalnya menyampaikan masyarakat perlu diedukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset.
"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja'," kata Sahroni saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember apa pun hasilnya. Ia juga tidak yakin semua rakyat akan puas atas RUU tersebut.
"Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begini," jelas dia.
"Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," lanjut dia.
Ia menekankan Komisi III DPR tak ingin RUU tersebut nantinya malah dijadikan alat abuse of power oleh aparat. Menurutnya, yang utama dari RUU itu adalah memberantas koruptor.
"Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin," tegas dia.
"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.
(maa/eva)


















































