Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan pertemuan bilateral dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Polis Diraja Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas penguatan kerja sama dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika.
Pertemuan tersebut berlangsung di Pahang, Malaysia, pada Rabu (2/9) hingga Jumat (4/9). Hadir delegasi dari Polri yakni Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, didampingi Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin, Kasubdit III Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, dan Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, serta direktur narkoba dari Polda Riau, Polda Kepri, Polda Sumut, dan Polda Aceh.
Sementara dari Polis Diraja Malaysia, hadir dalam pertemuan yakni Pengarah JSJN PDRM Commisioner Police Dato Hussein Omar Khan, Timbalan Pengarah Narkotik Deputy Commisioner of Police Mohd Zani, Ketua Penolong Pengarah Narkotik Senio Assistant Commisioner Datuk Jasmirol dan sejumlah pejabat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda, salah satunya pertukaran informasi intelijen antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia. Hasil pertemuan selama tiga hari tersebut didapai beberapa kesepakatan antara lain WN Malaysia yang bermasalah hukum di Indonesia, khususnya dalam tindak pidana narkoba akan dilaksanakan melalui jalur resmi melalaui mekanisme police to police.
"Jalur ini dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional, dengan tetap menembuskan informasi resmi kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Brigjen Eko Hadi memandang perlunya peningkatan sharing informasi intelijen terkait identitas dan pergerakan bandar besar atau jaringan lapis atas (mastermind) sindikat narkotika internasional yang hingga saat ini masih sulit tersentuh hukum.
Polri dan PDRM membahas penguatan kerja sama pencegahan penyelundupan narkotika di Penang, Malaysia, pada Rabu (2/9/2026) hingga Jumat (4/9/2026). Hadir dalam pertemuan bilateral tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: dok. Istimewa
"Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan," imbuhnya.
Dalam agenda tersebut, Eko Hadi juga menyoroti maraknya penyelundupan narkotika dari Malaysia di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka, Kalimantan-Sabah/Serawak dengan beragam modus operandi yang melibatkan WN Malaysia dan WNI. Ia memandang perlu adanya peningkatan pencegahan di wilayah perbatasan yang dilakukan oleh kedua negara.
"Diperlukan kerja sama konkret di sisi pencegahan (preventif) untuk menanggulangi hal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, pihak PDRM menyampaikan kendala terkait legislasi untuk memasukkan zat-zat New Psychoactive Substances (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penindakan peredaran NPS di wilayah Malaysia.
Sementara itu, pihak Malaysia juga mengusulkan strategi penangkapan buronan (DPO) yang berada di Malaysia agar tidak selalu bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis. Malaysia mengusulkan alternatif pemulangan DPO adalah dengan pembatalan atau pematian paspor oleh Imigrasi, sehingga status Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan tersebut menjadi pendatang ilegal (illegal stay).
"Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan," ucapnya.
Kesimpulan yang diambil dalam rapat bilateral tersebut agar kedua belah pihak menindaklanjuti secara cepat masukan-masukan dalam rapat melalui mekanisme hubungan antarbangsa yang telah terjalin antara JSJN PDRM dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Komunikasi intensif antar Desk Officer atau Liaison Officer menjadi kunci utama.
(mea/mea)


















































