Tangerang -
Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus pegawai bank keliling atau bank emok, pria inisial PG, yang disiksa dan dianiaya di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari delapan orang tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka lima orang, yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Dari kelima tersangka tersebut, salah satunya tersangka EDD, yang merupakan bos bank keliling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EDD merupakan pemilik usaha dan pemodal kredit," imbuhnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan kekerasan seksual. Diketahui, korban tak hanya dianiaya, tetapi juga dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam video oleh para tersangka.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban secara bergiliran dan menyuruh untuk melakukan onani sambi divideokan," imbuhnya.
Korban Hendak Resign
Diketahui, korban dianiaya dan dipaksa melakukan onani oleh rekan kerjanya karena ingin keluar (resign) dari tempat kerjanya. Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyebut korban yang baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling itu sempat menemui bosnya pada hari kejadian, Selasa (28/7).
"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman, Senin (4/8).
Namun bosnya tidak menyetujui permintaan tersebut dan menahan korban agar tidak pulang. Korban kemudian dianiaya setelah pelaku lain yang merupakan rekan kerjanya datang.
"Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum minuman keras," katanya.
(mea/dhn)

















































