Jakarta -
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pentingnya penguatan Empat Pilar kebangsaan sebagai fondasi persatuan dan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu disampaikannya saat memberikan keynote speech dalam acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, pengurus Pesantren Tebuireng, Abdul Hakim Mahfudz, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Akademisi Yudi Latief, serta seluruh anggota Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE).
Muzani menekankan bahwa pembahasan mengenai Qanun Asasi memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam membangun kesadaran kebangsaan, menjaga persatuan, dan merawat keutuhan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Nusantara V, kata Muzani, memiliki makna tersendiri karena terdapat sejarah panjang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, termasuk menjadi bagian dari proses pembahasan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kalau hari ini kita membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua. Qanun Asasi ini sudah panjang lebar berbicara tentang bagaimana dasar-dasar perjuangan disusun dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Muzaki, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muzani, gagasan Qanun Asasi yang dirumuskan para pendahulu Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan kebangsaan harus dijawab dengan pendekatan yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat.
Dia menilai semangat tersebut relevan dengan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Persatuan tidak cukup dibangun hanya dengan kesamaan identitas, tetapi juga melalui kemampuan untuk merawat keberagaman dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan bersama.
"Qanun Asasi menjadikan edukasi dan kesadaran sebagai solusi bagi problem umat. NU harus menjadi jaminan tentang persatuan dan menjadi kekuatan yang merangkul kekuatan-kekuatan minoritas," katanya.
Muzani juga menyampaikan bagaimana para ulama dan tokoh NU pada masa perjuangan kemerdekaan memiliki perhatian besar terhadap masa depan negara. Menurutnya, perjuangan membangun Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur fisik dan militer, tetapi juga melalui perjuangan politik dan pembangunan kesadaran kebangsaan.
Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa sejarah menunjukkan para ulama dan tokoh bangsa selalu berada di garis depan ketika negara menghadapi ancaman perpecahan maupun gangguan terhadap keutuhan pemerintahan.
Dia menyinggung berbagai dinamika politik dan pemberontakan pada dekade 1950-an sebagai salah satu contoh bagaimana para pendahulu bangsa berusaha mencari jalan keluar untuk menyelamatkan negara dari ancaman disintegrasi.
Muzani mengatakan, semangat Qanun Asasi dapat dipahami sebagai bagian dari filosofi perjuangan yang menempatkan persatuan, kebangsaan, dan keselamatan negara sebagai kepentingan bersama.
"Setiap ada ancaman terhadap negara, setiap ada ancaman perpecahan, NU selalu tampil di depan untuk membela bangsa dan negara. Ini adalah semangat filosofi yang begitu kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia," tegasnya.
Muzani mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui penghayatan dan pengamalan Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, Empat Pilar tidak boleh berhenti sebagai konsep, melainkan harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penguatan nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
"Indonesia harus beruntung karena memiliki bangsa yang dibangun di atas kesadaran untuk hidup bersama. Tugas kita sekarang adalah menjaga persatuan itu, memperkuat fondasi kebangsaan, dan memastikan pembangunan nasional berjalan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Hakim Mahfudz menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai Qanun Asasi sebagai landasan perjuangan dan budaya organisasi dalam menghadapi tantangan zaman.
Menurutnya, Qanun Asasi lahir dari kesadaran para ulama untuk melakukan konsolidasi umat, membangun persatuan, dan memberikan arah perjuangan di tengah perubahan sosial, politik, dan keagamaan. Karena itu, Qanun Asasi tidak cukup hanya dipahami sebagai dokumen sejarah, tetapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan organisasi dan kebangsaan.
"Yang kita perlukan bukan hanya organisasi sebagai struktur, tetapi organisasi sebagai sebuah peradaban yang dibangun di atas nilai," ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim menilai tantangan abad ke-21, termasuk polarisasi politik dan disrupsi digital, membutuhkan penguatan nilai, bukan sekadar penyesuaian administratif. NU perlu bergerak dari rutinitas menuju inovasi, dari struktur menuju nilai, serta dari program menuju pelayanan dan kemaslahatan.
Dia juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai agama, pendidikan, kebangsaan, integritas, dan kebersamaan yang terkandung dalam warisan para pendiri NU. Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dalam membangun Indonesia menuju 2045.
Abdul Hakim berharap Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi menjadi momentum untuk membangkitkan kembali nilai-nilai perjuangan serta memperkuat persatuan.
"Menghidupkan kembali Qanun Asasi bukan sekadar komunikasi visual, tetapi sebuah sistem nilai yang membentuk budaya organisasi," tutupnya.
(anl/ega)

















































