Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita

13 hours ago 5

Jakarta -

Polsek Neglasari membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pengedar obat keras ilegal berinisial AF (26) ditangkap.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel dalam mengungkap peredaran obat keras ini. Eko mengatakan pemberantasan terhadap peredaran obat keras penting karena berpotensi membahayakan generasi muda.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko pun mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan ke petugas jika mendapati adanya aktivitas peredaran obat keras lainnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," tutur Eko.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8) malam. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menyampaikan pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M Siagian bersama anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria, AF (26), yang berada di area parkiran dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol. Obat keras itu disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kemudian dari hasil pengembangan, pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Saat didatangi ke lokasi, petugas menemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat" ujarnya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. AF pun disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.

Tonton juga video "BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol"

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |