Jakarta -
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) haji 2027 oleh pemerintah Arab Saudi. Dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dahnil menilai langkah pemerintah Arab Saudi tersebut perlu diklarifikasi karena belum didahului proses verifikasi.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil menjelaskan, pemerintah Saudi menyebutkan terdapat pelanggaran ketentuan asuransi terkait jemaah Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diperbolehkan bagi jemaah untuk masuk ke Arab Saudi.
Namun, menurut Dahnil, jemaah dengan sembilan penyakit tersebut masih dapat lolos proses istithaah kesehatan, yakni pemeriksaan untuk memastikan kemampuan fisik jemaah dalam menjalankan ibadah haji.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujarnya.
Atas pemblokiran tersebut, Kemenhaj telah mengirim nota diplomatik keberatan. Pihaknya meminta pemerintah Saudi memberikan rincian dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.
"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa," ucapnya.
"Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," tambahnya.
(ial/eva)


















































