Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik 10-15%, Jamin Ada Peningkatan Layanan

3 hours ago 4

Jakarta -

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut akan mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. Namun ia mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung jemaah naiknya tidak signifikan.

"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," kata Irfan di kompleks parlemen senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Salah satu elemen yang menyebabkan kenaikan biaya BPIH adalah BBM yang kini harganya berbeda. Selain itu, ada faktor dari pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan paling murah atau kelas D, sehingga harus memilih kelas C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," ucapnya.

Dengan begitu, Irfan menjelaskan bahwa akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji. Terlebih lagi dengan pemilihan kelas C ada kenaikan fasilitas yang akan diberikan pemerintah Saudi.

"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," ujarnya.

Namun usulan kenaikan BPIH ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI. Hari ini, dijadwalkan akan ada rapat antara Komisi VIII DPR, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," katanya.

Dalam rapat untuk evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 pada Juli lalu, Kemenhaj sudah mengusulkan kenaikan BPIH. Besarannya untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.

Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Yaitu 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen biaya biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.

"Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," sebutnya.

Saksikan Live DetikSore:

(ial/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |