Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan ke China

2 hours ago 4
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, masih menjadi titik sentral atau gate bagi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Meski begitu, saat ini trennya mulai bergeser ke daerah lain.

"Sementara ya, ini masih bisa berkembang ya, yang banyak selama ini yang terjadi kebanyakan tuh di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan di Rabu (19/8/2026).

Kombes Yolanda menyebut penyebab Singkawang menjadi 'pintu masuk' TPPO modus pengantin pesanan ke China karena kemampuan warga Singkawang dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena komunikasinya kan-gate-nya, karena komunikasi mereka sudah bisa berbahasa (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat," ujar Yolanda.

Dia mengungkap bahwa para perekrut sengaja menyasar warga yang bisa berbahasa Mandarin untuk memudahkan komunikasi dengan calon suami dari China. Perekrutan pun dilakukan secara langsung tanpa melalui media sosial.

"Nah orang dari Guangzhou itu yang carinya ke Singkawang. Mungkin dari mulut ke mulut 'oh itu bisa bahasa China' terus dia ngomong gitu 'aku cari kasih istri'. Enggak ada (grup WA/Telegram), dia langsung apa namanya, langsung door-to-door ke tempat," jelasnya.

Eksploitasi Berkedok Pernikahan Resmi

Dalam kasus ini, korban berinisial ULS diiming-imingi hidup layak dan uang bulanan yang menggiurkan. Namun setibanya di China, dia malah dijadikan asisten rumah tangga dan mengalami kekerasan.

"Kembali lagi kan itu harus ditekankan bahwa pernikahan itu bukanlah tindak pidana, tetapi yang menjadi tindak pidana adalah prosesnya. Prosesnya mereka direkrut itu dengan iming-iming mereka memang sudah niatnya untuk dieksploitasi," jelas Yolanda.

Korban diiming-imingi uang Rp 25 juta saat berangkat dan jatah bulanan Rp 10 juta. Uang Rp 25 juta di awal memang diberikan, namun uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan gitu," tutur Yolanda

Disebutkan, pernikahan itu terdaftar secara resmi di China, namun Yolanda menekankan bahwa prosedur di Indonesia tidak sah karena dilakukan secara siri dan penuh dengan manipulasi.

"Di China itu sah. Sah dia ada surat nikahnya di China sah. Tapi prosedurnya kan enggak sah, prosedur dari Indonesianya enggak sah. Mereka pun tidak terdaftar pernikahannya di sini karena siri di Indonesia," pungkas Yolanda.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial CA (25) yang berperan sebagai perekrut dan FU (59) yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.

Polisi menyita barang bukti berupa 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI yang diduga akan diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, hingga buku catatan nikah palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |