Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Para perekrut diduga mendapat uang puluhan juta rupiah untuk setiap satu orang korban yang dikirim.
"Perekrut ini (CA) dapat keuntungannya Rp 20 juta loh per orangnya. Jadi besar loh dapatnya si perekrut gitu. Nah, yang memfasilitasi tadi si FU yang dia sebagai yang di sana penterjemah Mandarinnya itu, dia dibagi nih sama si perekrut, dia dikasih Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Yolanda menyebut para korban diiming-imingi uang dan kehidupan yang layak di China agar mau direkrut. Namun, uang bulanan yang dijanjikan tak pernah diterima korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diiming-imingi itu kan sudah diini-iniin, 'Kamu begitu berangkat dapat Rp 25 juta, selama kamu nanti di sana setiap bulan dikasih Rp 10 juta'," tuturnya.
Namun korban tidak mendapatkan uang yang dijanjikan setelah berada di China. Mereka malah diduga dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.
"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tanggalah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan gitu," ujar Yolanda.
Salah satu korban berinisial ULS (23) juga diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pernikahan dilangsungkan di Jakarta secara siri meski pria WN China bukan muslim. Setelah nikah siri, korban dibawa ke China.
"Tidak dibayar dan di-KDRT dan dia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah seluruhnya, pekerjaan domestik dia yang ngerjakan. Ketika di sana dia merasa dieksploitasi, dipukul, dia sempat kabur ke KJRI. Melapornya ke KJRI. Makanya KJRI membantu untuk memulangkan," ujar Yolanda.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/haf)


















































