Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan joint investigation Polda Metro Jaya dalam mengungkap sindikat pemalsu meterai.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.
"Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang," kata Bimo di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani tindak pidana yang berdampak luas.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Brigjen Dekananto.
Brigjen Dekananto menambahkan bahwa penghargaan tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan DJP dalam mencegah serta menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredarannya.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan perhitungan terhadap barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.
Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp 40,07 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual.
(mea/dhn)


















































