Jakarta -
Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan sejumlah pakar mengenai RUU Perampasan Aset. Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan catatan khusus mengenai RUU Perampasan Aset.
Rapat digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yuhelson merespons pernyataan itu dengan menyampaikan sejumlah catatan mengenai perampasan aset tanpa mengorbankan hak milik pelaku yang sah.
"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law," ucap Yuhelson.
Yuhelson mengatakan RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan sangat besar kepada negara hingga penegak hukum untuk merampas aset pelaku. Karena itu, ia memandang penting agar RUU tidak membuat negara menjadi merampas harta yang bukan hasil tindak pidana.
"RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.
Yuhelson menyebut RUU Perampasan Aset tidak boleh merampas seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. RUU tersebut, lanjut dia, harus mampu membedakan secara tegas hal tersebut.
"Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan , dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah" tutur dia.
"Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang," lanjutnya.
(yld/gbr)


















































