Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Ilegal di Tangerang, 37 Ribu Tramadol Disita

7 hours ago 5

Jakarta - Polresta Tangerang menangkap dua bandar obat keras ilegal tramadol dan hexymer di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 37.700 butir obat keras ilegal diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4). Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer di Kecamatan Gunung Kaler.

"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," kata Indra Waspada, Jumat (8/5/2026).

Petugas kemudian memantau dan mengamankan pria berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita hexymer dan tramadol yang akan dijual.

"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir," kata Indra Waspada.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ujar Indra Waspada.

Total barang bukti obat keras yang diamankan adalah 37.700 butir, dengan rincian 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

"Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape

(aik/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |