Alasan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Warung Madura Tengah Malam

2 hours ago 2
Tegal -

Video petugas Bea Cukai merazia warung Madura di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial (medsos). Bea Cukai menepis kabar terjadi pungutan liar (pungli) saat razia rokok ilegal tersebut.

"Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, Jumat (8/5/2026).

Dalam narasi yang berkembang di medsos, sempat dikabarkan razia tersebut terjadi di Balaraja, Tangerang, Banten. Di medsos juga dinarasikan bahwa kedua petugas yang merazia warung Madura itu disebut sebagai petugas gadungan.

Pihak Bea Cukai juga menepis kabar-kabar tersebut. Bea Cukai menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.

"Petugas yang hadir dalam pelaksanaan tugas telah menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga bangunan sesuai prosedur," katanya.

Razia April, Videonya Baru Viral

Dia mengatakan razia dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat soal dugaan pengiriman rokok ilegal. Momen razia itu viral pada awal Mei, namun peristiwanya terjadi pada April 2026.

Razia itu dilakukan pada Selasa (14/4) malam di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng. Saat itu, petugas mendatangi 3 lokasi untuk memeriksa dugaan pengiriman rokok ilegal.

"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut," demikian keterangan Bea Cukai Tegal di akun Instagram @bctegal.official.

Bea Cukai memastikan 2 petugas yang viral dalam video tersebut anggota mereka. Petugas tak menemukan rokok ilegal dalam pengecekan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.

Mereka menyatakan pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang (UU) sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal' dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

"Sebagai catatan terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkapnya.

Saksikan Live DetikSore:

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |