Lembaga survei Indonesia Development Monitoring (IDM) melakukan survei terhadap kinerja pelayanan hingga penegakan hukum oleh Polri. Sebanyak 75,1% responden puas dengan kinerja Polri dalam pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan.
"Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1% responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll, sementara sebanyak 20,7% tidak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% tidak menjawab," kata Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Survei IDM menggunakan metode multistage random sampling, pengumpulan data dilakukan pada 7-20 April 2026. Sebanyak 1.580 responden dari di 34 provinsi di Indonesia dilibatkan dalam survei ini.
Seluruh responden berusia 17 hingga 65 tahun, terdiri atas pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung. Margin of error survei ini +- 2,47%.
Hasil survei menunjukkan sebanyak 81,2% responden puas pada kinerja Polri terhadap pelayanan publik, seperti pelayanan mengurus SIM, membuat pelaporan dan membantu arus lalu lintas terutama saat liburan dan program mudik dan sebanyak 16,6% belum puas atau tidak puas dan sebanyak 2,2% tidak menjawab.
Dalam penindakan kasus, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi pada 13 April lalu menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang. Sebanyak 23,1 ton komoditi tersebut dikirim dari beberapa negara di Asia Tenggara dan Eropa.
Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal pencegahan penyelundupan karena merugikan keuangan negara. Perintah itu diberikan Presiden Prabowo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, upaya penyelundupan itu digagalkan Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pertengahan April lalu. Satgas menggeledah 5 gudang hingga kantor yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
HP yang disita merupakan barang impor ilegal atau yang juga disebut HP black market (BM). Selain itu, polisi menyita aksesoris, spare part, hingga alat kemas (packing). Dalam penggeledahan itu, juga ditemukan HP dalam kondisi rusak. Total HP yang disita dari 5 lokasi penggeledahan mencapai 4.599 unit.
Selain kasus impor dan penyelundupan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangani kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak awal 2026 dengan menetapkan tiga orang tersangka terkait. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.
• TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan
• MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari
• RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI
Bareskrim Polri juga menangani kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Papua Barat pada Maret 2026. Bareskrim mengungkap proses jual beli emas hasil tambang ilegal itu sudah berjalan kurang lebih 6 tahun.
Emas diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang ilegal maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
(rfs/dhn)


















































