Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla Sepanjang 2026, 63 Orang Jadi Tersangka

1 hour ago 2

Pekanbaru -

Polda Riau bersama polres jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang periode Januari hingga September 2026 ini Polda Riau telah menangani 60 perkara dan menetapkan 63 tersangka.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dari 60 perkara yang ditangani tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan berupa terbakarnya lahan seluas 3.391.78 hektare.

Dari total 60 perkara tersebut, 40 di antaranya dalam penyidikan tahap I, satu perkara dalam tahan P-19 (pengembalian berkas), dan 17 kasus di antaranya telah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pengusutan terhadap 60 perkara tersebut masih berlanjut dan belum ada berkas perkara yang dihentikan (SP3). Kombes Akmadi menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan kembali.

"Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

"Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan," katanya.

Akmadi menegaskan, upaya penanganan karhutla juga tetap dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum.

"Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi," pungkasnya.

Program 'Riau Cerah'


Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginisiasi program 'Riau Cerah Presisi' sebagai langkah strategis memulihkan lahan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui program ini, Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menyelamatkan Bumi Lancang Kuning dari kerusakan alam.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan karhutla bukan hanya tugas satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

"Penanganannya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, sinergi, serta aksi nyata di lapangan," kata Akmadi, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Ada tiga pilar utama dalam program 'Riau Cerah Presisi' ini. Yang pertama adalah pencegahan berbasis data.

"Artinya, setiap langkah pencegahan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diantisipasi sedini mungkin," imbuhnya.

Pilar kedua, yakni kolaborasi merawat alam dan lingkungan. Ia menegaskan penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, pelaku usaha, civitas akademika dan seluruh elemen masyarakat lainnya.

"Ketiga, melalui aksi kita hijaukan. Kita tidak hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kebakaran, tetapi juga melakukan aksi nyata untuk menjaga, memulihkan, dan menghijaukan kembali lingkungan," lanjutnya.

Ia menambahkan, program 'Riau Cerah Presisi' ini akan dilaksanakan secara berjenjang dari mulai tingkat Polda Riau, polres hingga polsek jajaran. Dengan demikian, penanganan karhutla dapat dilakukan secara terintegrasi, berkelanjutan, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |