PDIP Sebut Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi Masuk Akal

3 hours ago 2
Jakarta -

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mendengar terkait usulan model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR. Said mengatakan usulan tersebut dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai apakah syarat minimal dua dukungan itu merujuk pada fraksi di DPR atau partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU.

"Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud, dua partai politik, bukan dua fraksi kayaknya," kata Said.

"Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan. Kami masih mengamati dengan seksama," tambahnya.

Kendati demikian Said menekankan, jika ada syarat dua fraksi maka harus ada batas maksimal juga. Ia pun mengusulkan batas maksimal empat partai politik untuk mencalonkan presiden.

"Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," ujar dia.

Said berharap persyaratan pencalonan presiden bisa diterima oleh semua pihak dan logis. Ia pun mendukung pembahasan ambang batas presiden untuk melibatkan partai politik.

"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said.

"Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," tambahnya.

PDIP Usul Batas Maksimal 25% Kursi DPR

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan adanya batas maksimal bagi gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia mengusulkan batas maksimal tersebut sebesar 25% kursi DPR atau 30% suara sah.

"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).

Menurutnya, dengan hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon. Dia menjelaskan batas atas diperlukan agar masyarakat punya lebih banyak pilihan pasangan calon dalam pilpres.

"Hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasang calon. Misalnya enam partai menusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.

"Mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya dua partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik," sambungnya.

Namun, Deddy menilai syarat tersebut perlu dilengkapi dengan batas atas. Dia mengusulkan gabungan partai politik pengusung dibatasi maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah.

"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasang calon maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah," paparnya.

"Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yg menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Deddy turut menyampaikan pandangannya mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Dia menilai besaran threshold tak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"Sistem apa pun yang dipakai di dunia ini pasti ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Silakan dicek semua negara yang menggunakan sistem proporsional," katanya.

Menurutnya, angka threshold perlu disesuaikan dengan tujuan pemilu, termasuk konsolidasi demokrasi dan efektivitas parlemen. Dia mengatakan ambang batas kisaran 4-7% sebagai angka yang dapat dipertimbangkan.

"Angka ideal untuk treshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektifitas parlemen maka semakin tinggi treshold semakin baik," jelasnya.

"Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4-7%. Dengan demikian terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," imbuh dia.

Deddy mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan dan dialog dengan partai politik di parlemen maupun di luar parlemen. Termasuk dengan pakar dan pemerhati kepemiluan, sebelum menentukan sikap akhir.

"Jadi kami dalam posisi menunggu pembahasan dan dialog dengan para pihak baik partai di parlemen atau pun yg di luar parlemen termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan sebelum menentukan sikap akhir," tuturnya.

Diketahui, Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebutkan masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.

"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |