Baleg DPR Ungkap Usul Lembaga Agraria: Di Bawah Presiden, Setara Kementerian

3 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke paripurna DPR besok untuk disahkan menjadi undang-undang. Iman mengatakan dalam RUU ini, diatur soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang setara dengan kementerian.

"Jadi eksistensi lembaga tuh tetap ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa," kata Iman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Iman mengatakan lembaga ini akan bertanggung jawab di bawah presiden dan setingkat dengan menteri. Kendati demikian, ia menyebut dalam RUU tak dicantumkan nama khusus dari lembaga tersebut menyesuaikan dengan keinginan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di pasal 11 itu udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian," ujar Iman.

"Yang kedua, diatur juga dalam pasal-pasal dalam RUU Agraria ini, tentang kewenangan lembaga ini. Ya, menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria. Kemudian hal-hal lain ya akses maupun aset, penataan akses. Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga presiden tinggal menyesuaikan aja," tambahnya.

Ia menyebut DPR tak menyebutkan nomenklatur dari lembaga itu. Iman mengatakan struktur kelembagaan tergantung dari arahan Presiden.

"Nah, soal nama itu seperti yang saya bilang tadi, kenapa kita apa, nggak boleh menyebutkan nama di pasal itu, menyesuaikan dengan presiden mau bikin nama apa. Tapi lembaganya ada. Kewenangannya juga kita masukkan dalam pasal-pasal itu dan lengkap kalau kewenangannya dari aset ke akses. Dari perencanaan, pendataan, menyelesaikan konflik, menetapkan LPRA, sampai ke pemberdayaannya," ungkap dia.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reformasi Agraria ini juga mengatakan Perpres terkait lembaga yang mengurusi agraria mesti turun setahun setelah disahkan. Aturan lanjutan terkait lembaga akan diatur dalam Perpres.

"Setahun, undang-undang disahkan lembaga ini harus (terbit) Perpres, Perpres harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Ini harus bisa diatur waktunya setahun setelah undang-undang disahkan," imbuhnya.

(dwr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |