DPD RI, BRIN, ICMI Kolaborasi Siapkan RUU Kecerdasan Artifisial

4 hours ago 2

Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen untuk menjalin kerja sama dalam riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Artificial Intelligence (AI). Kerja sama tersebut nantinya akan diatur dan disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.

"Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy," ujar Sultan, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan mengungkapkan pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global membuat masih terdapat sejumlah kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara.

"Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan mendorong agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang demikian masif.

"AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," terangnya.

Sultan mengatakan pihaknya akan melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depan.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia," pungkasnya.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |