KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang diduga diterima dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS). Mobil itu disita setelah ditemukan penyidik atas nama Rani Sorayya selaku rekan Vinna.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah ada dua mobil yang disita penyidik KPK dari Vinna Ledy diduga hasil pemberian Eno Bowo. Pertama mobil jenis Pajero Sport dan kali ini Mercedes-Benz.
Sejatinya, KPK juga telah menemukan dua mobil lainnya diduga milik Vinna dari pemberian Eno Bowo berjenis Toyota Fortuner dan Innova Zenix. Dua mobil ini diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).
Namun, dua mobil ini belum disita. Hanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap Dian Andini.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," ujar Budi, Jumat (18/9).
Budi sebelumnya sempat menyampaikan penyidik masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Termasuk motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.
"Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.
"Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu," imbuhnya.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha. KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).
Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.
(kuf/dek)


















































