Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Hak Nyalon Dicabut 5 Tahun

3 hours ago 3

Semarang -

Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, dilansir detikJateng, Senin (21/9/2026).

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) DJKA dan jual-beli pengisian perangkat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," ucapnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa Tuntut Hak Dipilih Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Sudewo agar dicabut hak dipilihnya selama lima tahun. Pencabutan hak diperlukan karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

Saksikan Live DetikSore :

(idh/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |