Kejagung Periksa Dirut Migas Kota Bekasi Terkait KSO Pertamina EP

1 hour ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi (AW).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan. Anang memastikan profesionalitas penyidik di kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan Pertamina EP tahun 2009-2014.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah:

1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi
4. AW (Apung Widadi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.

"Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," imbuhnya.

Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.

"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," pungkas Anang.

Kejagung sendiri hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

(dvp/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |