Guru Besar IPB: Kerugian Lingkungan Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Rp 73,9 T

4 hours ago 4
Jakarta -

Jaksa menghadirkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group. Bambang Hero mengatakan kerugian lingkungan dalam kasus tersebut mencapai Rp 73,9 triliun.

Hal itu disampaikan Bambang Hero saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026. Awalnya, Bambang yang merupakan guru besar kehutanan dan lingkungan IPB menyebut kawasan hutan tidak boleh menjadi tempat usaha perkebunan sawit.

"Pertanyaan berikutnya ini kan saudara ahli tadi juga menyampaikan kemudian ditemukan teridentifikasi penyimpangan, dalam bentuk ternyata kok ini kawasan hutan dilakukan kegiatan usaha perkebunan tadi ya?" tanya jaksa.

"Betul, iya," jawab Bambang.

Jaksa meminta Bambang Hero menjelaskan temuan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perkebunan sawit tersebut. Bambang kemudian menjelaskan temuan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perkebunan sawit dari Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Bambang mengatakan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp 73,9 triliun. Dia menjelaskan sumber perhitungannya.

"Misalnya yang tadi Palma Satu itu ada sekitar Rp 868 miliar, itu perhitungannya jelas ya kapan dibangun kapan ditanam kemudian kapan dia produksi dan macam-macam ada. Kemudian Seberida Subur itu Rp 614 miliar, Banyu Bening Utama (BBU) itu Rp 2,3 triliun, Panca Agro Lestari itu seluas 3.626 (hektare), Rp 2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani itu 8.162 hektare, Rp 5,4 triliun sehingga totalnya itu adalah Rp 11,4 triliun. Itu yang didapatkan dari hasil apa namanya TBS (Tandan buah segar) ya," kata Bambang Hero.

"Nah kemudian sementara kerusakan lingkungannya sendiri misalnya untuk Palma Satu luas 10.000 hektare itu adalah kerugian lingkungannya adalah Rp 19,9 triliun, kemudian Seberida Subur 6.132 hektare, Rp 12,219 triliun, kemudian PT Banyu Bening Utama 7.971 hektare itu adalah Rp 15,884 triliun, kemudian PT Panca Agro Lestari 3.816 hektare, Rp 7,6 triliun, dan PT Kencana Amal Tani 9.176 (hektare) itu apa kerugiannya adalah Rp 18,28 triliun sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah sekitar apa Rp 73 triliun, bukan sekitar ya ini fix adalah Rp 73.920.690.300.000. Begitu Pak Jaksa," lanjut Bambang.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |