Gugatan Wajib Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim Dicabut dari MK

7 hours ago 2
Jakarta -

Warga bernama Ferdinandus Klau mencabut gugatan yang meminta kewajiban verifikasi identitas asli demi mencegah akun medsos anonim dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima surat permohonan pencabutan atau penarikan gugatan tersebut.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

MK menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. MK menyatakan Ferdinandus tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar hakim.

Sebelumnya, Ferdinandus yang berprofesi sebagai PNS menggugat pasal Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Berikut isi pasal tersebut:

(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Dalam gugatannya, Ferdinandus mengatakan dirinya mengalami kerugian dengan berlakunya pasal itu. Dia menyebut pasal itu memungkinkan seseorang membuat akun media sosial tidak sesuai dengan identitas atau anonim.

"Ketidaktegasan aturan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi," ujarnya.

Dia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim menyebarkan fotonya disertai narasi yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengatakan penyebaran foto oleh akun anonim itu dilakukan tanpa izin dari dirinya.

Pemohon lalu membandingkan aturan pembuatan akun medsos di Indonesia dengan sejumlah negara seperti China, Vietnam, hingga Korea Selatan. Dia mengatakan negara-negara itu membuat aturan yang mengharuskan penggunaan identitas asli untuk membuat akun media sosial.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik'.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video: Beli SIM Card Baru Kini Wajib Verifikasi Wajah

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |