Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kasus meninggalnya dokter internship di Jambi dr Myta Aprilia Azmi atau MAA. Yahya mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
"Ya pada sidang ke depan (akan panggil Kemenkes). Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Yahya menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship. Terutama, terkait jam kerja yang kerap melebihi batas wajar.
"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," kata Yahya.
"Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal," sambungnya.
Yahya juga mengusulkan penerapan absensi digital. Hal itu, menurutnya, untuk memantau jam kerja dokter internship di lapangan.
"Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitor jam kerja tersebut," ujarnya.
Selain itu, Yahya menekankan pentingnya pendampingan dokter pembimbing kepada dokter internship untuk mencegah terjadinya malpraktik. Dia juga mengusulkan adanya insentif tambahan dari pemerintah daerah, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal," ujarnya.
Politikus Golkar ini juga mengusulkan agar calon peserta dokter internship menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bertugas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta.
"Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," tuturnya.
Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi terungkap dalam investigasi Kemenkes. Plt Inspektorat Jenderal Rudi Supriatna Nata Supatra menegaskan adanya indikasi kelebihan jam kerja.
Dokter organik yang seharusnya mendampingi internship selama bertugas menutupi fakta tersebut. Terdapat bukti percobaan memanipulasi jadwal presensi dari kehadiran peserta dokter internship saat investigasi akan dilakukan.
Kemenkes menemukan skenario tersebut dibuat untuk memunculkan persepsi jadwal jaga relatif normal. Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke dr J, yang bersangkutan melakukannya dengan beragam dalih. Salah satunya mengaku tidak mengetahui pedoman batas jam kerja.
Manipulasi jadwal dibuat tampak sempurna dengan memaksakan tanda tangan sejumlah peserta internship agar menyiratkan atas persetujuan bersama.
"Dalam praktiknya, peserta rata-rata tuh pulang lebih dari jam 2, bahkan ada sampai jam 4 sore," sorot Rudi dalam konferensi pers di gedung Kemenkes dilansir detikHealth, Kamis (7/5).
Lihat juga Video VN Dokter Internship di Jambi Sebelum Wafat: Aku Ga Bisa, Nggak Kuat
(amw/rfs)


















































