Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta menjadi sorotan serius DPR RI. Peristiwa ini tidak sekadar dipandang sebagai tindak pidana, tetapi juga ujian nyata bagi negara dalam memastikan keadilan ditegakkan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok paling rentan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati turun langsung ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Sari menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan anak harus berdiri di atas dua pilar utama, yaitu penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang sistematis.
"Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Sari menuturkan hal tersebut pada Senin (4/5). Lalu, ia juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap dalam menangani perkara ini sejak awal.
"Alhamdulillah jajaran kepolisian sangat kooperatif, cepat tanggap, dan responsif dalam menangani kasus ini," lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut.
Meski demikian, Sari menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap awal semata. Ia meminta agar perkara ini dikawal hingga tuntas, terlebih karena penggunaan pasal berlapis yang menuntut ketelitian dan keseriusan dalam pembuktian.
"Saya minta proses ini dikawal sampai selesai. Pasal yang digunakan berlapis, sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh," tegasnya.
Lebih jauh, kunjungan ini menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam melindungi anak. Penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.
"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," jelas wakil rakyat dari Dapil NTB II ini.
Menurut Sari, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Sebab itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.
Pendekatan non penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian, tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Sari menerangkan bahwa DPR memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Menurutnya, penegakan hukum memang tetap menjadi pilar utama. Namun, tanpa upaya pencegahan yang kuat, siklus kekerasan berisiko terus berulang.
Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan. Sari berharap, negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat. (ega/ega)

















































