Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta maaf karena menyampaikan keterangan dengan suara nada tinggi atau suara keras di persidangan. Jaksa mengatakan Noel tak perlu meminta maaf terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Noel saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, jaksa mendalami Noel terkait pengenalan dengan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro.
"Terkait dengan Bobby, Saudara kenal Bobby pertama kali itu di mana?" tanya jaksa.
"Dibawa temannya di Kemenaker," jawab Noel.
"Siapa itu, masih ingat temannya?" tanya jaksa.
"Entah temannya dia, karena kan di apa, di kementerian itu kan sebelum saya benar-benar definitif tahu lingkungan Kemenaker, banyak sekali orang lalu lalang," jawab Noel.
Noel mengaku dikenalkan oleh temannya Bobby yang juga bekerja di Kemnaker. Namun Noel tak ingat siapa nama teman Bobby yang mengenalkan Bobby kepadanya.
Noel mengatakan banyak orang datang atau lalu lalang di Kemnaker. Saat itulah, Noel meminta maaf karena suaranya dengan nada tinggi atau keras tapi tak berniat untuk tidak sopan.
"Banyak yang datang gitu ya?" tanya jaksa.
"Banyak sekali. Persis tadi, maaf, Yang Mulia, suara saya sedikit keras tapi bukan untuk tidak apa, tidak sopan. Saya mohon gitu," ujar Noel.
"Nggak apa-apa, malah enak direkam. Silakan," timpal jaksa.
Jaksa kemudian lanjut bertanya ke Noel. Dalam perkara ini, Bobby juga menjadi terdakwa dan telah diperiksa pada Rabu (6/5).
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Simak juga Video 'Saksi Benarkan Pungutan Penerbitan K3 di Kemnaker: Uang Nonteknis':
(mib/dek)

















































