Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) membantah meminta satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker ke 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Noel mengatakan inisiatif pemberian Ducati itu berasal dari Bobby.
Hal itu disampaikan Noel saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya Noel menjelaskan awal mula pemberian Ducati Scrambler tersebut.
"Nah, sejarahnya motor Ducati itu gimana?" tanya jaksa.
"Ya waktu itu diskusi, dia cerita 'Pak Wamen, Pak Wamen hobi motor ya?' Saya bilang 'Nggak, saya nggak hobi motor'. 'Nah, itu banyak banget anak-anak komunitas itu'. Saya bilang saya nggak hobi motor. Atas berapa minggu kemudian ya temannya selalu ngojokin saya tuh, temannya si Bobby itu tuh, yang hobi motor itu tuh, tim komunitasnya banget katanya. 'Pak udah Pak, cobain dulu kalau Bapak sreg pakai, kalau nggak pulangin lagi' gitu," jawab Noel.
"Ya udah saya bilang akhirnya berapa minggu kemudian saya telepon 'Bob, motormu itu jadi kamu kasih ke saya?' 'Ya udah Pak, kirim aja alamatnya'. Saya kirim alamat saya. Ternyata tidak sesuai kenapa? Motornya besar, saya jatuh," imbuh Noel.
Dalam pembicaraan itu, Noel mengaku tak menyebut merek motor lantaran tak paham tentang motor. Noel mengatakan Bobby yang berinisiatif memberikan Ducati tersebut.
"Pada waktu itu, pada waktu membicarakan motor, itu inisiatif meminta motor itu dari Saudara atau niat memberikan itu dari si Bobby?" tanya jaksa.
"Bobby. Bobby ngasih," jawab Noel.
Noel mengatakan Ducati itu memang sudah dikirimkan ke alamat rumahnya. Dia mengatakan Bobby juga sempat meminta data dirinya untuk mengurus surat kendaraan Ducati tersebut.
"Dan sudah ada di rumah Saudara itu ya?" tanya jaksa.
"Iya karena ketika saya bicara, dan itu pun saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya," kata Noel.
"Saya bilang gimana dah mau kencang, orang nggak ada surat-suratnya. 'Ya udah Pak, saya bikinin surat-suratnya, wah itu aman'. Dia minta data saya, saya bilang nggak mau saya bilang, saya nggak kasih sampai detik, karena memang saya tidak nyaman dengan motor itu, motor itu besar," imbuh Noel.
Noel mengatakan Ducati itu motor bekas pakai atau second. Noel membantah pernah menanyakan 'motor apa yang cocok buat saya' ke Bobby.
"Apakah pernah Bapak menanyakan ke Bobby, motor apa yang cocok buat saya?" tanya jaksa.
"Nggak pernah," jawab Noel.
"Saya ulangi lagi, pernah nggak Bapak bertanya ke Bobby dan, sebelum bertanya itu, Bapak mengetahui bahwa Bobby suka motor. Pertanyaan saya, apakah Bapak pernah menanyakan ini motor yang cocok buat saya seperti apa?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Noel.
Dalam sidang ini, Noel juga menyebut Bobby sebagai top spender atau pembeli tertinggi di Mal Senayan City. Dia menjelaskan alasan memberikan sebutan 'sultan' Kemnaker untuk Bobby.
"Kenapa Saudara menyebut dia Sultan itu?" tanya jaksa.
"Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby. Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga, lantas dengan kehidupan, dan kemarin ya kita temukan ternyata dia top apa itu, top spender, apa, pembelanja tertinggi di mal paling bagus di Jakarta ini, itu namanya Senayan City," jawab Noel.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa. (mib/idn)

















































