Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Fahrurozi, mengaku tak tahu soal praktik pemerasan pengurusan sertifikat tersebut. Hakim heran karena Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat ditanya terkait hal tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima uang Rp 100 juta dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Fahrurozi mengaku menanyakan alasan pemberian uang itu ke Hery pada Oktober 2024. Dia mengatakan Hery menyampaikan uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima uang tersebut. Uang itu diterima Fahrurozi setelah ia dilantik sebagai Plt Dirjen di Kemnaker.
"Artinya menyesal terkait dengan menerima itu, setelah saya klarifikasi ternyata memang benar uang itu," ujar Fahrurozi
Hakim heran karena Fahrurozi sering menjawab tak tahu saat ditanyai terima praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fahrurozi mengatakan saat itu tak mendengar informasi terkait praktik pemerasan tersebut.
"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.
"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.
"Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin Pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja Bapak yang tidak tahu," ujar hakim heran.
"Betul Yang Mulia, karena mereka rata-rata semua orang di dalam situ, Yang Mulia," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi terus mengaku tak tahu terkait praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Hakim mengatakan Fahrurozi berada di lingkungan Kemnaker dengan posisi Plt Dirjen hingga ditetapkan secara definitif.
"Terus Bapak orang luar?" tanya hakim.
"Orang luar saya," jawab Fahrurozi.
"Paling tidak kan Bapak berkecimpung di sana," timpal hakim.
"Tidak, Yang Mulia, tidak pernah," jawab Fahrurozi.
"Terserah Bapak ya," sahut hakim.
Hakim lalu mendalami pengetahuan Fahrurozi terkait blanko untuk penerbitan sertifikat K3. Fahrurozi kembali mengaku tak paham ihwal hal tersebut.
"Terus pada saat itu ada nggak informasi kekurangan blanko?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Fahrurozi.
"Berarti seharusnya dana untuk blanko ada?" tanya hakim.
"Saya juga kurang paham ketika itu," jawab Fahrurozi.
"Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham," ujar hakim.
"Betul memang Yang Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak yang nggak kenal di situ," jawab Fahrurozi.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Simak juga Video 'JPU Cecar soal Rp 4,4 M, Sepupu Bos Kemnaker Ngaku Didesak Penyidik':
(mib/dek)

















































