Jakarta - Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam penjelasannya, Kolonel Agus, mengatakan empat terdakwa ini secara psikologi masih laik menjadi prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Kolonel Agus dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulanya menyinggung pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa dilakukan pada 19 Maret setelah peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus.
"19 baru diperiksa itu, kan. Kalau melihat dari tanggal 13 sampai tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, bahkan mungkin masing-masing terdakwa, sedang dalam keadaan labil. Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi," ujar hakim dalam persidangan.
Ia bertanya, jika pemeriksaan dilakukan kembali saat ini atau dua bulan ke depan, apakah hasil bisa berubah. Kolonel Agus pun menjawab bisa.
"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," ujarnya.
Dikatakan tak ada catatan psikologi dari empat terdakwa selama 2 atau 4 bulan sebelum kejadian. Hakim pun bertanya, apakah empat terdakwa ini masih laik menjadi prajurit TNI dari hasil psikologi yang dilakukan pada 19 Maret.
"Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya hakim.
"Masih, Yang Mulia," jawab psikolog Kolonel Agus.
"Padahal tadi yang Saudara baca, yang saya catat juga beberapa, ada yang tanpa rasa penyesalan akibat aksi yang dilakukan, berdampak luas terhadap dia dan keluarga serta institusi. Terus proses berpikir yang tidak konsisten, lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan dengan analisa mendasar. Ini kan bahaya, apalagi mereka di satuan intelijen," ujar hakim.
Kolonel Agus mengatakan pemeriksaan 19 Maret pada 4 terdakwa bisa saja tak maksimal. Ia menyebut kriteria sebagai prajurit TNI terdiri atas empat aspek, yaitu kognitif, kepribadian, stabilitas emosi, dan relasi.
"Seperti Yang Mulia tadi sampaikan bahwa pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," ucap Agus.
"Dari aspek kognitif, kemudian kepribadian itu dari sikap kerja, dari stabilitas emosi, dan juga relasi. Artinya, dari hasil data yang kami peroleh sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun dalam kondisi yang bersangkutan setelah melakukan aksi tidak optimal dan kondisi yang tidak fresh, itu masih cukup bisa menjaga kapasitasnya," tambahnya.
Kolonel Agus menyebut hasil tes psikologi empat terdakwa ada yang terdeteksi dengan agresivitas tinggi. Menurutnya, ini menjadi salah satu tuntutan sebagai seorang prajurit.
"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," imbuhnya.
Hasil Psikologi 4 Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 4 terdakwa. Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin menyampaikan proses pemeriksaan itu berlangsung pada 19 Maret 2026.
"Betul, jadi pada tanggal 19 Maret 2026 Kapus Psi (Psikologi) mendapat surat permohonan dari Kepala Bais terkait permohonan pemeriksaan psikologi," kata Agus dalam sidang.
Terdakwa I, Serda Edi Sudarko, disebut memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir. Serda Edi memiliki kepribadian yang cenderung agresif dan kurang efektif dalam memecahkan masalah.
"Kesimpulan dari masing-masing terdakwa, kami bacakan sesuai dengan nama yang dikirimkan oleh Bais. Untuk Serda Edi, kesimpulan dari hasil pemeriksaan kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks," kata Kolonel Agus.
"Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," tambahnya.
Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto disebut kemampuan analisisnya tidak begitu tinggi. Lettu Budhi, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, disebut minim empati dan impulsif.
"Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologi kemampuan analisanya tidak begitu tinggi sehingga dalam pemecahan atau bertindak kurang pertimbangan yang matang," kata Agus.
Ia menyebut pola kepribadian dari Lettu Budhi berpotensi terhadap perilaku berisiko. Ia mengatakan tampak rasa penyesalan dari Lettu Budhi terkait aksinya yang berdampak luas ke institusi.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecenderungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," kata Kolonel Agus.
"Tidak ditemukan indikasi patologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi," tambahnya.
Terdakwa ke III, yakni Kapten Nandala Dwi, hasil pemeriksaan psikologinya disebut berpikir praktis. Kapten Nandala dikatakan tak memprioritaskan analisis mendalam.
"Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologi bersangkutan sebagai berikut. Proses berpikirnya lebih mengutamakan solusi praktis, dibandingkan dengan analisa mendalam pada proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah," ujar Kolonel Agus.
Kolonel Agus mengatakan kepribadian Kapten Nandala kaku dan mengabaikan kedekatan emosional. Disebut jika pola kepribadiannya, berpotensi terhadap perilaku berisiko.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," ungkapnya.
Adapun hasil psikologi terhadap terdakwa IV, Lettu Sami Lakka, disimpulkan proses berpikir cenderung sederhana dan praktis. Ia menyebut minat sosial dari Lettu Sami rendah.
"Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas. Tapi masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu," ujar Kolonel Agus.
"Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko. Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi," pungkasnya.
Lihat Video 'Begini Kondisi Psikologis 4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus':
(dcom/dcom)

















































