Jakarta - Putri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) hadir dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Hakim meminta putri Noel tak berada di ruang sidang karena masih usia anak.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, jaksa sedang bertanya ke Noel yang diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana memotong pertanyaan jaksa karena melihat putri Noel masuk ke ruang sidang dengan mengenakan seragam sekolah. Hakim mengatakan anak-anak tak boleh masuk ruang sidang.
"Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim.
"Anak saya," jawab Noel.
Hakim menjelaskan kalau anak-anak tak boleh berada di ruang sidang untuk menjaga mental dan psikologinya. Noel lantas meminta putrinya keluar dari ruang sidang.
"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim.
"Nak, keluar, Sayang," ujar Noel.
Putri Noel lalu keluar meninggalkan ruang sidang. Jaksa melanjutkan pertanyaannya ke Noel.
"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Tonton juga video "Momen Noel Ditegur Hakim gegara Ingin Jelaskan Definisi OTT"
(mib/eva)

















































