Viral 'Penjual' Tramadol di Bekasi Dilakban 'Joker', Ini Hasil Cek Polisi

3 hours ago 1
Kabupaten Bekasi -

Video seorang pria dilakban badan hingga kepala dan muka viral di media sosial (medsos). Pria yang dilakban itu disebut sebagai penjual obat keras jenis Tramadol di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Pria yang dilakban itu dibawa keluar oleh seorang pria lain yang menggunakan topeng tokoh fiktif joker. Pria yang dilakban itu hanya disisakan lubang hidung dan bagian mata.

Pria tersebut dipakaikan kacamata hitam. Pada bagian dada, ditempelkan kertas bertuliskan "saya jual Tramadol. Bos Ayub & Rizal jemput saya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu tidak dapat berlari karena kedua paha turut dilakban plastik berwarna cokelat. Dua pria bertopeng Joker lalu meninggalkan pria dilakban itu di pinggir tol yang disebut berlokasi di Exit Tol Gunung Putri Km 19.

Pria yang dilakban itu disebut menjual Tramadol dengan dua bos bernama Ayub dan Rizal. Pihak pembuat video menantang pihak yang tak terima atas tindakannya untuk melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Hasil Pengecekan Polisi

Polisi menelusuri kebenaran dari video tersebut. Polisi menyatakan video tersebut dibuat untuk hanya kebutuhan konten.

"Terkait video tersebut, hasil penyelidikan hanya konten dan tidak ada korban serta tidak ada laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Kamis (9/7/2026).

Dia menyatakan kepolisian tidak tinggal diam atas peredaran atau penjualan obat keras ilegal. Pihak yang ditangkap akan diproses hukum.

"Sat Narkoba Polres Metro Bekasi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang dan apabila terbukti menjual atau mengedarkan akan dilakukan penangkapan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Polres Metro Bekasi melalui akun Instagram @humaspolresmetrobekasi merespons postingan video pria dilakban karena diduga menjual Tramadol. Polisi menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan, namun tidak membenarkan aksi main hakim sendiri.

"Polres Metro Bekasi tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun, termasuk membawa, menahan, atau mengamankan seseorang tanpa kewenangan hukum. Apabila terdapat dugaan peredaran obat-obatan terlarang atau obat keras tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Polres Metro Bekasi menyatakan akan menelusuri dan mendalami lebih lanjut terkait kabar penjualan Tramadol. Polisi mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan orang yang disebut dalam unggahan tersebut agar segera menyerahkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian.

Warga yang mengetahui, diminta menyampaikan laporan resmi melalui SPKT Polres Metro Bekasi, Polsek terdekat, atau menghubungi layanan call center Polri 110.

"Kami juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. Percayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |