3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M

3 hours ago 2

Jakarta -

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar. Jaksa menyebut rekayasa klaim fiktif JKK ini dilakukan para terdakwa pada tahun 2014-2024.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa ialah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Renu Arinta menggunakan data palsu dalam pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014-2024. Jaksa menuturkan Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK itu meskipun telah mengetahui bahwa dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa.

Jaksa mengatakan Sri juga meminjamkan dokumen klaim JKK ke Renu sebagai panduan untuk melakukan rekayasa. Padahal, kata jaksa, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," ujar jaksa.

Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).

"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.

Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |