Jakarta -
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan posisi partainya sebagai penyeimbang karena tak ada istilah oposisi di Indonesia. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mempersilakan PDIP ambil posisi apa saja.
"Terserah PDI Perjuangan saja, mau posisi apa silakan saja," kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Ia tidak mau pusing dengan posisi PDIP. "Nanti rakyat yang menilai," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sarmuji menekankan bahwa politik merupakan sikap dan tindakan. Ia tak menjelaskan lebih jauh apa maksud definisi tersebut.
"Kami menghormati saja. Tapi kalau saya sendiri politik adalah sikap dan tindakan," ujar dia.
Pernyataan Megawati
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi PDIP terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. Megawati mengatakan posisi penyeimbang bukan pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat.
Hal itu disampaikan Megawati dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken pada Rabu (1/7/2026). Dalam surat tersebut, Megawati mengatakan sistem pemerintahan presidensial Indonesia tak mengenal istilah 'oposisi' dan 'koalisi'.
"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," kata Megawati dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu (8/7).
"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," sambungnya.
Megawati mengatakan demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Sebab itu, PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang.
"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," paparnya.
"Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," sambungnya.
Lihat juga Video: Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan, PDIP Tetap Jadi Penyeimbang?
(maa/gbr)


















































