RUU Daerah Kepulauan Masuk Tripartit, Prabowo Optimistis Segera Rampung

5 hours ago 5

Jakarta -

Perjuangan panjang DPD RI untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat daerah kepulauan memasuki babak penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI kini telah masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto pun menyampaikan optimisme RUU tersebut segera diselesaikan, membuka peluang lahirnya tonggak baru pemerataan pembangunan sekaligus legacy penting pemerintahan saat ini bagi masyarakat kepulauan.

Optimisme tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Prabowo menyebut secara khusus perjuangan DPD RI terhadap RUU Daerah Kepulauan yang kini telah masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa DPD RI telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi dan membawanya ke dalam dialog bersama pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait, sebagai masukan bagi Rencana Kerja Pemerintah 2027.

Dalam Sidang Bersama tersebut, Prabowo juga menegaskan secara khusus bahwa RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah dibahas secara tripartit dan ditargetkan segera selesai.

"DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang kini sudah masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah. Insya Allah akan selesai," tegas Prabowo dikutip dari siaran pers, Jumat (14/8/2026).

Terkait hal tersebut, Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengatakan perkembangan tersebut merupakan momentum penting dari perjuangan DPD RI yang telah mengusulkan RUU Daerah Kepulauan secara konsisten sejak 2017.

Setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan dalam setiap Program Legislasi Nasional, RUU tersebut akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan kini berada dalam tahap pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.

"Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," jelas Sultan.

Bagi Sultan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi daerah yang diperjuangkan melalui DPD RI dapat bergerak menjadi agenda kebijakan nasional. RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan satu wilayah, tetapi merupakan upaya menghadirkan pendekatan pembangunan yang sesuai dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.

Menurutnya, pembangunan nasional harus mampu menjangkau seluruh wilayah secara lebih adil, termasuk pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal, dan wilayah perbatasan. Karena itu, keberadaan regulasi khusus mengenai daerah kepulauan dibutuhkan agar karakter geografis, tantangan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, serta potensi wilayah dapat menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan nasional.

"Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan," ucapnya.

Sultan menjelaskan, posisi DPD RI menjadi strategis dalam perjuangan tersebut karena lembaga ini merupakan representasi masyarakat daerah di tingkat pusat. Sultan menegaskan kerja DPD RI tidak berhenti pada menghimpun aspirasi, tetapi mengartikulasikannya melalui fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan, dan representasi agar kebutuhan masyarakat daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional.

Sultan mengapresiasi dukungan Prabowo dan DPR RI terhadap dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan pembahasan menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan afirmasi terhadap kebutuhan masyarakat kepulauan dan mempercepat pemerataan pembangunan.

"Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan," imbuh Sultan.

Lebih lanjut, ia berharap pembahasan tripartit dapat berjalan konstruktif hingga menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat posisi daerah kepulauan dalam pembangunan nasional. Bagi DPD RI, penyelesaian RUU tersebut akan menjadi bukti bahwa perjuangan representasi daerah dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sultan bahkan optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi salah satu tonggak penting pemerintahan Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan.

"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," jelasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |