Jakarta -
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan 21 titik lokasi parkir untuk mendukung rangkaian perayaan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Kantong parkir tersebut tersebar di kawasan Monas hingga Dukuh Atas.
Total kapasitas yang disiapkan mencapai 20.578 satuan ruang parkir (SRP). Kapasitas itu terdiri dari 12.295 SRP untuk mobil, 8.186 SRP sepeda motor, dan 97 SRP bus.
"Terdapat 21 (dua puluh satu) titik lokasi parkir di sekitar Kawasan Monas sampai dengan Dukuh Atas untuk menunjang pelaksanaan rangkaian kegiatan Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) sebanyak 20.578," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jajarta Budi Awaludin, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah lokasi parkir tersebut berada di sekitar titik-titik yang menjadi lokasi kegiatan perayaan, termasuk Monas, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga kawasan Dukuh Atas.
Berikut 21 lokasi parkir yang disiapkan:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Lemhannas
3. Perpustakaan Nasional
4. Gedung Telekom STO Gambir
5. Kementerian BUMN
6. Menara Dana Reksa
7. Gedung Indosat
8. Kementerian Pariwisata
9. Wisma Mandiri
10. IPEP Sabang
11. Djakarta Theater
12. Gedung Sarinah
13. Plaza Indonesia
14. Grand Indonesia
15. Wisma Nusantara
16. Mandarin Oriental Hotel
17. The City Tower
18. Taman Menteng
19. Gedung BNI 46
20. Wisma 46 Outdoor
21. Gedung Wisma 46.
Dishub DKI menyiapkan lokasi tersebut untuk mengakomodasi masyarakat yang datang mengikuti atau menyaksikan rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ketersediaan kantong parkir ini menjadi salah satu langkah pendukung mobilitas masyarakat mengingat sejumlah ruas jalan di Jakarta akan mengalami rekayasa lalu lintas selama rangkaian kegiatan.
Selain upacara dan kirab Bendera Pusaka, pada malam hari juga akan digelar Karnaval Kendaraan Hias yang melintasi sejumlah ruas jalan utama, mulai dari kawasan Monas, Jalan MH Thamrin, Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman hingga Dukuh Atas.
Dishub DKI mengimbau masyarakat yang akan menghadiri rangkaian kegiatan untuk memperhatikan lokasi parkir yang tersedia dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Masyarakat juga diminta menyesuaikan rute perjalanan dengan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan pada 17 Agustus 2026.
(bel/idn)
















































