Tindak Sindikat Judol Ujangbet di 5 Kota, Bareskrim Sita Rp 10 M hingga Emas

2 hours ago 3
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional bernama 'Ujangbet'. Dalam operasi yang digelar serentak di lima kota, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 10 miliar hingga perhiasan emas.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tim gabungan dari Subdit III Jatanras dan Satresmob Bareskrim melakukan penindakan serentak di beberapa titik.

Lokasi penggerebekan tersebar di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Tangerang; Pekanbaru, Riau; Mendan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara; dan Lubuk Raja, Kepulauan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak. Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," kata Wira dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti operasional, dari puluhan unit handphone, laptop, hingga buku tabungan. Polisi juga menyita aset bernilai miliaran rupiah.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone ada beberapa, 28 unit, kemudian laptop sebanyak 4 unit, buku tabungan 34 unit, kartu ATM ataupun kartu debit sebanyak 34 unit, uang mata asing dengan berbagai macam pecahan, ada macam-macam baik itu Dollar maupun pecahan lainnya, kemudian ada enam item perhiasan emas dan perak, serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp 10 miliar," papar Wira.

Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional bernama 'Ujangbet'Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional bernama 'Ujangbet' (Rumondang Naibaho/detikcom)

Disebutkan Wira, sindikat 'Ujangbet' ini diketahui memiliki server yang berada di Kamboja. Wira menyebut kasus ini tergolong unik karena menggunakan metode deposit melalui pulsa untuk menyamarkan jejak transaksi praktik judol.

"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ungkapnya.

Wira menjelaskan, pulsa yang dikirim oleh para pemain akan dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Admin tersebut kemudian menghubungi perantara dan distributor pulsa di Indonesia (Batam, Medan, dan Pekanbaru) untuk dikonversi menjadi uang tunai.

Pulsa dijual di bawah harga standar yang diberikan provider untuk kemudian disalurkan kembali ke pengecer, sehingga uang hasil praktik judi online tersamarkan melalui distribusi pulsa.

"Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," tambahnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut Wira, diketahui bahwa perputaran uang di jaringan ini dalam setahun terakhir mencapai Rp 890 miliar.

"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025-April 2026 terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," pungkas Wira.

Berikut peran sembilan tersangka yang diamankan Bareskrim:

1. AI, selaku penyedia rekening atas nama orang lain (hasil beli) untuk sarana withdraw atau pembagian keuntungan pemain

2. J, selaku pengendali dan pemegang rekening penampung yang terkoneksi dengan admin transfer pulsa

3. LS & KS, selaku admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor penampung dan melakukan pembayaran ke admin di Kamboja

4. AV, selaku pengendali admin pulsa atau atasan dari LS dan KS yang memiliki akses langsung ke Kamboja

5. S, selaku agen penyedia nomor handphone untuk diisi pulsa hasil judi online

6. N, selaku pemilik rekening yang digunakan tersangka S untuk menerima transaksi pulsa

7. TW, selaku admin/agen tersangka S yang mengendalikan token rekening dan mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa

8. RV, selaku penampung pembelian pulsa dari hasil pencucian uang judi online.

(ond/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |