Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat perjudian online (judol) di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut 14 orang ditetapkan jadi tersangka.
"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira merinci, lokasi pertama berada di Perumahan Andara Village. Di sana, polisi mengamankan empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang berperan sebagai telemarketing serta bagian keuangan.
"Kedua, berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara. Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," lanjut Wira.
Sementara itu, lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara. Polisi menangkap enam tersangka berinisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM.
"Yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," papar Wira.
Wira menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penyelenggaraan praktik di wilayah Tangerang. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada akhir Juli lalu.
"Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang terpisah yang disinyalir menjadi tempat operasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," jelasnya.
Dari penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 46 unit handphone, 2 laptop, 2 tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit PC, uang tunai Rp 100 juta, hingga aset berupa mata uang asing dan perhiasan.
Para tersangka diketahui mengelola sembilan situs judi online, yakni Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Tak hanya di Indonesia, jaringan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan markas di Kamboja.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, lanjut Wira, perputaran uang atau omzet dari situs-situs tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman keterangan para pelaku omset perjudian ini antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan," imbuh Wira.
Saat ini, Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir situs-situs tersebut dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari sindikat tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ond/lir)
















































