Puan Tegaskan Penyusunan UU Terus Utamakan Keberpihakan kepada Rakyat

4 hours ago 5

Jakarta -

Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Dalam sidang tersebut, Puan menegaskan setiap penyusunan legislasi atau undang-undang yang dilakukan DPR bersama pemerintah terus mengutamakan keberpihakan kepada rakyat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna ini juga merupakan bagian dari rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.

Presiden Prabowo Subianto turut hadir untuk menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR guna menjadi landasan pembahasan RAPBN 2027 antara DPR dengan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024-2029," kata Puan Maharani mengawali pidatonya, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026," ucap Puan.

Memasuki tahun ketiga masa bakti, harapan rakyat untuk menikmati hasil pembangunan dan berbagai kebijakan akan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.

Ia menyatakan DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. Telah disahkan 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR, 2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR.

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang-Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," imbuhnya.

DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dalam masa persidangan ini.

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini tengah dalam tahap menjaring aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.

Ia menekankan kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa setiap pembentukan UU selalu terdapat dinamika politik, baik antarfraksi antara DPR RI dan Pemerintah maupun dinamika dalam mencari titik temu untuk kepentingan rakyat.

"Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," tukasnya.

DPR RI dan pemerintah berupaya untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai amanat konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), serta dilandasi oleh kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.

"Serta tidak terdapat tumpang tindih antarundang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dari sisi pengawasan, ia menyatakan DPR terus memastikan kinerja pemerintah akan berdampak baik pada kehidupan rakyat. Ia juga akan menindaklanjuti beberapa permasalahan yang menjadi perhatian rakyat.

"Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian," paparnya.

"Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.

Dari sisi fungsi diplomasi parlemen, ia mengatakan hal tersebut diarahkan untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia.

"Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara," jelasnya.

"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua," tambah mantan Menko PMK tersebut.

Kepada seluruh anggota dewan, ia mengucapkan selamat bekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

"Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |