Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 11 Pelaku Kejahatan: Begal hingga Curanmor

3 hours ago 2
Kota Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 6 kasus menonjol dan menangkap 11 pelaku begal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku tersebut ditangkap dalam rangkaian pengungkapan periode 1-20 Agustus 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

"Ini ada 11 pelaku yang kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan penganiayaan dan juga kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan," ujar Kombes Putu Kholis dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Putu mengapresiasi peran masyarakat yang ikut membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak kriminal. Menurutnya, laporan dan partisipasi warga menjadi kekuatan tambahan bagi aparat dalam memutus jaringan kejahatan.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 6 kasus kejahatan menonjol dan menangkap 11 pelaku selama periode 1-20 Agustus 2026.Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 6 kasus kejahatan menonjol dan menangkap 11 pelaku selama periode 1-20 Agustus 2026. (Foto: dok. Istimewa)

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi warga dan harapannya ke depan antara warga dan kepolisian di Kota Bekasi, didukung penuh oleh unsur pemerintah daerah dan TNI, bisa semakin kuat kolaborasinya menjaga situasi Kota Bekasi yang kondusif," kata Putu.

Secara terperinci, enam kasus menonjol tersebut terdiri atas: 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modul Universal Baseband Processing (UBP) pada base transceiver station (BTS), 1 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pengeroyokan.

Kasus Curanmor dan Begal

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua kasus curanmor yang terjadi di Pondok Gede dan Bekasi Utara. Dari dua perkara tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan 2 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Putu mengatakan kedua sepeda motor tersebut rencananya akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Meski demikian, proses penyidikan dan pemberkasan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu modus pelaku yakni dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Korban saat itu sedang mampir ke warung gado-gado untuk memesan makanan, tetapi meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih melekat.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 6 kasus kejahatan menonjol dan menangkap 11 pelaku selama periode 1-20 Agustus 2026.Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengapresiasi masyarakat yang turut serta menjaga kamtibmas. (Foto: dok. Istimewa)

"Kuncinya masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya, walaupun saat itu akhirnya bisa berhasil diamankan oleh warga dan aparat," imbuh Putu.

Kasus menonjol lainnya yang diungkap Polres Metro Bekasi Kota yakni kasus begal yang terjadi di wilayah Bekasi selatan, pada tanggal 12 Agustus 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku yang memiliki peran berbeda.

Salah satu pelaku bertugas mengincar dan mengikuti korban, pelaku lainnya menodongkan senjata jenis airsoft gun, sementara pelaku ketiga mengambil barang milik korban seperti dompet dan telepon seluler.

Pencurian Modul UBP

Satreskrim Polres Metro Bekasi juga mengungkap sindikat pencurian modul UBP yang merupakan bagian dari perangkat BTS di wilayah Bekasi Selatan. Dalam perkara tersebut, tiga pelaku diamankan.

Putu mengatakan jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Kota Bekasi, tetapi juga menyasar wilayah Jakarta Timur, Tangerang, hingga Karawang.

Barang-barang hasil pencurian tersebut sebagian telah dijual kepada penadah. Polisi menduga hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Putu menyebut motif ekonomi menjadi salah satu faktor dominan dalam sejumlah kejahatan yang diungkap.

"Motifnya jelas motif ekonomi, memanfaatkan kelengahan warga dan waktunya memang sudah dipersiapkan seperti malam hari saat gelap dan bahkan dini hari kondisi sedang sepi," ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 6 kasus kejahatan menonjol dan menangkap 11 pelaku selama periode 1-20 Agustus 2026.Barang bukti motor hasil kejahatan yang disita Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dari pelaku curanmor. (Foto: dok. Istimewa)

Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Selain kasus pencurian, polisi menangani perkara penganiayaan di Bekasi Selatan serta pengeroyokan di Bekasi Barat. Seluruh perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pasal yang diterapkan antara lain Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 446 sampai Pasal 448, serta Pasal 262.

Ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, bergantung pada jenis dan konstruksi perkara masing-masing.

Lebih lanjut, Kombes Putu juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang membutuhkan respons kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dan komunitas masyarakat yang turut membantu mencegah berbagai persoalan di Kota Bekasi, termasuk penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol serta kampanye keselamatan pengguna jalan. Kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah dan TNI diharapkan semakin kuat sehingga upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kriminal dapat dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga Kota Bekasi tetap aman dan kondusif.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |