Jakarta -
Kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga terhadap dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama. Pihak dr Oky menyayangkan wanita HP alias HS yang diduga pengirim karangan bunga itu absen pemeriksaan.
Kuasa hukum dr Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan HP dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026, namun HP meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 20 Agustus. Ramzy menyebutkan HP kembali tidak memenuhi panggilan polisi.
"Awalnya tanggal 6 Agustus dipanggil, tetapi sudah melakukan reschedule ke tanggal 20. Penyidik pun sudah menerima reschedule tersebut, tetapi pada hari ini tanggal 20, lewat pengacaranya lagi, meminta lagi untuk ditunda," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramzy menilai ketidakhadiran itu menunjukkan HP tidak kooperatif terhadap proses penyidikan. Menurut Ramzy, alasan sakit sebelumnya disampaikan kepada penyidik sebagai dasar permintaan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan bahwa bukannya menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, malah pergi ke luar negeri dengan alasan yang disampaikan kepada penyidik 'sakit'," imbuhnya.
Ramzy menyebutkan pihaknya telah meminta penyidik menerbitkan panggilan kedua terhadap HP. Langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus yang berjalan.
"Tadi saya minta kepastian kepada penyidik untuk bisa diberikan kepastian hukum bagi kami selaku pelapor untuk bisa diterbitkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ucapnya.
"Ketika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya, yaitu surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Ramzy menyebutkan HP menjadi saksi penting dalam perkara tersebut. Dia menduga HP berkaitan dengan tiga orang yang sebelumnya diperiksa penyidik terkait pengiriman karangan bunga kepada dr Oky.
"Saksi HS ini adalah kunci karena ketiga orang ini adalah yang diarahkan untuk mengirim karangan bunga ke rumah dr Oky," katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan laporan yang dilayangkan dr Oky Pratama terkait pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (31/7).
(wnv/mea)


















































