Jaksa Ungkap Pergerakan Pertama Heru Anggara Usai Bunuh Anak Politikus

3 hours ago 3
Serang -

Hal baru terungkap dalam sidang terdakwa Heru Anggara dalam kasus pembunuhan MAH (9), anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman. Jaksa mengungkapkan pergerakan Heru setelah membunuh korban.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan setelah membunuh MAH, Heru Anggara bersembunyi dan membuang barang-barang yang digunakan saat membunuh korban.

Tempat yang dia datangi setelah membunuh MAHM adalah di sekitar pemakaman Balung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa pergi meninggalkan lokasi rumah tersebut menuju musala dekat Makam Balung. Terdakwa kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan celana," ujar JPU dalam dakwaannya yang dikutip, Kamis (20/8/2026).

Tak hanya itu, pelaku pun pergi ke tukang jok sepeda motor di daerah Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon.

"(Terdakwa) langsung mengganti kulit jok sepeda motor milik terdakwa," ujar JPU.

Setelah itu, terdakwa pergi menuju tempat sampah sebelah Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon, untuk membuang jaket, celana, helm, masker, tas, lakban, dan sepatu milik terdakwa yang dikenakan saat kejadian.

"Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perum Bumi Rakata Asri Cluster Green Valley," ujar JPU.

Heru Didakwa Lakukan Pembunuhan

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon membacakan berkas dakwaan tersebut di PN Serang pada Rabu (19/8/2026). Dalam dakwaan, Heru disebut melakukan tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.

"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(aik/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |