Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan DJ Wanita di Jaksel

4 hours ago 4

Jakarta -

Beredar unggahan seorang DJ wanita yang diduga jadi korban penganiayaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.

Pada unggahan yang dilihat, Jumat (14/8/2026), dinarasikan bahwa penganiayaan berawal ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual. Korban menolak terlapor yang hendak melecehkannya.

Korban disebut sedang mengisi acara privat ulang tahun. Saat itulah dugaan pelecehan terhadap korban terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban menolak permintaan pelaku hingga dianiaya. Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Budi Hermanto.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan langkah penyelidikan lainnya.

"Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait," ungkapnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul. Penyidik juga meminta keterangan dokter untuk mendalami luka tersebut.

"Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(rdh/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |