Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Kholidin, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan SAM sebagai tersangka dan menerbitkan red notice. Dia berharap pemerintah Mesir bersikap kooperatif untuk memulangkan buron tersebut ke Indonesia.
"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan Tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Achmad Kholidin kepada detikcom, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dengan status red notice yang telah disetujui Interpol, seharusnya tidak ada alasan bagi negara anggota untuk tidak mengamankan tersangka. Dia mendesak otoritas Mesir untuk segera bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, seluruh negara anggota Interpol, termasuk polisi Mesir, harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice," tuturnya.
"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan, dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur," tegas Achmad Kholidin.
Dia memastikan pihaknya akan proaktif memberikan informasi terkait Syekh Ahmad Al Misry saat ini di Mesir kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir," pungkasnya.
Kendala Ekstradisi
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan sejumlah kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke tanah air. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menyebut masalah utama terletak pada status kewarganegaraan dan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," jelas Faisal di Bareskrim Polri, Senin (19/8).
Namun, pendalaman penyidik mengungkap bahwa hukum di Mesir memungkinkan SAM tetap memegang status warga negara Mesir meski telah menjadi WNI. Hal ini menjadi celah hukum bagi tersangka untuk tetap berada di sana.
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal.
Modus Iming-iming Sekolah di Mesir
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa total terdapat lima orang yang menjadi korban dalam kasus ini, di mana empat di antaranya masih di bawah umur. SAM diduga memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Untuk modus operandinya yaitu Tersangka, yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul.
Penyidikan polisi menemukan bahwa aksi bejat ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga ke Mesir. Saat ini, Polri terus memaksimalkan kerja sama internasional melalui jalur Interpol guna menyeret SAM kembali ke Indonesia.
(ond/jbr)


















































