Modus 'Helikopter' hingga Modif Truk Tangki di Balik Skandal BBM Subsidi

3 hours ago 4
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Modus para pelaku di antaranya 'helikopter', penggunaan pelat nomor palsu, hingga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp 243 miliar. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Irjen Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita. Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun yang terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi akan dilakukan tindakan tegas.

Selama periode tersebut, polisi memproses 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka 330 orang. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Keterlibatan SPBU

Nunung menjelaskan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar. (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Dugaan TPPU

Tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, Bareskrim juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," terang Nunung.

Tak hanya itu, jika ditemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana para mafia tersebut.

Nunung kembali menekankan tak akan memberi ruang mafia energi untuk beroperasi. "Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung.

Modus Pelaku

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mulanya menjelaskan praktik ilegal ini dipicu oleh disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni.

Irhamni mengungkap salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah 'helikopter' atau di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'ngoret'. Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama.

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," papar Irhamni.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar. (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota yang ditetapkan.

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," jelasnya.

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU. "Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," bebernya.

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). Praktik ilegal ini, banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi.

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," ujar Irhami.


Apresiasi Terhadap Polri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengapresiasi ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Penegakan hukum dinilai menjadi pilar penting menjaga ketahanan energi nasional.

"Ini merupakan langkah-langkah tegas yang merupakan wujud nyata dukungan terhadap agenda besar nasional dalam rangka Asta Cita, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong terwujudnya swasembada energi sebagai fondasi utama kemandirian bangsa," ujar Sekretaris SKK Migas, Luky Agung Yusgiantoro.

Luky menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya sekadar penangkapan pelaku kriminal, tapi juga menjaga iklim investasi di sektor migas. "Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri memiliki dampak strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memastikan tata kelola energi nasional yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Lebih lanjut, Luky menekankan bahwa tata kelola energi nasional adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara sektor hulu dan hilir. SKK Migas berperan di sektor hulu untuk memastikan pasokan energi tersedia melalui kegiatan eksplorasi dan produksi.

"Kami di sektor hulu memastikan pasokan energi tersedia. Sementara penegakan hukum di hilir memastikan distribusi energi tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik ilegal," tegas Luky.

Sinergi SKK Migas dan Polri dinilai krusial untuk melindungi objek vital nasional serta memastikan rantai pasok energi nasional tetap berjalan tanpa gangguan. Langkah Polri di sektor hilir dianggap memberikan kepastian bahwa energi yang diproduksi di hulu benar-benar sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.

"Upaya ini tidak hanya penting dari sisi hukum tetapi juga memiliki arti strategis dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem energi nasional secara menyeluruh," imbuhnya.

Luky berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mewujudkan swasembada energi bagi kemandirian bangsa.

"Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara SKK Migas dan Polri akan semakin memperkuat tata kelola energi nasional sekaligus mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional. khususnya dalam mewujudkan ketahanan energi dan swasembada energi," ucapnya.

(rfs/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |