2 Tersangka Impor HP Ilegal dari China Dijerat Pasal TPPU

4 hours ago 2
Jakarta -

Polisi menetapkan 2 tersangka terkait pengungkapan kasus importasi handphone (HP) ilegal dari China. Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri kemudian membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (21/4/2026) mengatakan kedua tersangka, yakni DCP Alias P dan SJ. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DCP Alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," ujar Ade.

Perbuatan DCP diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Permenperin Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.

Sementara SJ berperan memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menggeledah PT TSL di Sidoarjo. PT TSL ternyata menggunakan perusahaan cangkang dalam mengurus dokumen importasi HP.

Bareskrim Polri geledah gudang di Sidoarjo soal kasus impor HP ilegal dari ChinaBareskrim Polri menggeledah gudang di Sidoarjo soal kasus impor HP ilegal dari China. (Suparno/detikJatim)

"Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," ujar Ade.

Sebelum menggeledah PT TSL, Bareskrim terlebih dahulu menggeledah gudang-gudang terkait importasi HP ilegal pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyrus, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merek HP, salah satunya iPhone.

"(Disita) iPhone 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000) , dan spare part HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," jelasnya.

(isa/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |